SKBDN

Apa Yang Dimaksud Dengan Penjaminan Kredit?

Penjaminan Kredit adalah jaminan yang diberikan kepada bank atas risiko kegagalan debitur dalam melunasi fasilitas pinjaman non-tunai (non-cash loan) yang diberikan oleh bank, seperti Letter of Credit (L/C), Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) & Standby L/C (SBLC).

Penjaminan Kredit bersifat three-party agreement atau perjanjian tiga pihak yang melibatkan bank, debitur dan perusahaan asuransi dengan adanya Indemnity Agreement yang merupakan suatu bentuk Recourse Agreement kepada debitur.

Dalam hal perusahaan asuransi membayarkan klaim kepada bank, maka debitur berkewajiban mengembalikan kepada perusahaan asuransi senilai klaim (ditambah denda bunga) yang telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada bank.

Ganti rugi perusahaan asuransi sebesar 100% dari besarnya kerugian yang diderita oleh bank.

Jenis Penjaminan Kredit

1. Letter of Credit (L/C)

Jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada bank pembuka L/C Impor (Usance L/C dan Sight L/C sublimit TR/UPAS) untuk kepentingan importir dalam hal terjadi kegagalan pembayaran pada saat jatuh tempo L/C.

2. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)

Jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada bank pembuka SKBDN (Usance dan Sight sublimit TR/UPAS) untuk kepentingan importir dalam hal terjadi kegagalan pembayaran (default payment) pada saat jatuh tempo SKBDN.

3. Kontra Bank Garansi dan Standby Letter of Credit (SBLC)

Jaminan yang diberikan kepada bank penerbit Bank Garansi dan/atau SBLC untuk kepentingan nasabah (debitur) apabila nasabah mengalami wanprestasi.

Adapun objek penjaminan Bank Garansi antara lain untuk keperluan:

  1. Jaminan Penawaran/Bid Bond
  2. Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond
  3. Jaminan Uang Muka/Advance Payment Bond
  4. Jaminan Pembayaran/Payment Bond
  5. Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond
  6. Jaminan Retensi/Retention Bond
  7. Jaminan untuk keperluan lainnya (kecuali jaminan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dari Lembaga Keuangan)

Manfaat Penjaminan Kredit

Bagi Perbankan

  1. Transaksi yang tidak bankable karena tidak memenuhi persyaratan collateral akan tetapi feasible dapat dibantu dengan adanya asuransi, yang mana dapat menggantikan sebagian collateral yang diperlukan perbankan dalam mendukung pemberian kredit kepada sektor riil;
  2. Untuk transaksi non-cash loan khususnya, tergantung kepada penilaian risiko berdasarkan analisa resiko perusahaan asuransi yang juga mempertimbangkan analisa dari bank. Perusahaan asuransi dapat memberikan penjaminan sampai 100%  dari nilai non-cash loan yang diberikan oleh bank dan persyaratan agunan/collateral yang lebih ringan bagi nasabah;
  3. Mengurangi risk premium sehingga lending rate dapat lebih kompetitif. Resiko kredit yang dialihkan kepada asuransi dapat diperhitungkan sebagai penurunan unsur risiko dalam pricing suku bunga;
  4. Fee-based income dan penempatan cash collateral debitur pada bank sehingga bank dapat menarik manfaat dari penempatan dana tersebut;
  5. Dengan memanfaatkan fasilitas asuransi, bank telah mengembangkan strategic partnership yang kuat dengan salah satu jaring pengaman (safety net) perbankan terhadap risiko atas kredit yang disalurkannya. Bank tidak harus menanggung sendiri keseluruhan beban kerugian (100% own retention) yang dalam jangka panjang dapat berakibat catastrophic risks, dengan cara mengalihkan kemungkinan risiko kerugian kepada asuransi;
  6. Asuransi melakukan analisa resiko terhadap pertanggungan/penjaminan yang akan diberikan perbankan kepada asuransi. Dengan demikian, bank akan memperoleh second opinion dari perusahaan asuransi;
  7. Perusahaan asuransi dapat memberikan referral atas nasabah-nasabah yang memiliki track record baik untuk dapat memanfaatkan fasilitas bank;
  8. Bank lebih kompetitif, berani dan bergairah di dalam menyalurkan kredit kepada sektor riil dengan adanya proteksi kredit dan insentif nonsubsidi manfaat-manfaat diatas. Dengan demikian fungsi intermediasi perbankan khususnya untuk pembiayaan sektor riil akan meningkat.

Manfaat Bagi Sektor Riil/Debitur

  1. Sektor riil akan terbantu likuiditasnya dengan adanya produk asuransi yang menjadi jembatan penghubung antara sektor riil dan perbankan;
  2. Daya saing sektor riil akan terbantu melalui likuiditas yang cukup serta fasilitas kredit dengan tingkat bunga yang lebih baik karena adanya pembiayaan bank yang didukung oleh perusahaan asuransi;
  3. Lapangan kerja baru tercipta sehingga mengurangi tingkat pengangguran.

Kami Siap Membantu Anda

Silakan Telepon atau WhatsApp 0819-230-291 untuk berkonsultasi gratis dengan tim ahli kami mengenai produk Jaminan Finansial yang sesuai dengan bisnis Anda.

Atau, Anda juga dapat meninggalkan pesan disini. Selanjutnya, kami akan segera menghubungi Anda.