Jaminan Uang Muka

Apa Yang Dimaksud Dengan Jaminan Uang Muka?

Jaminan Uang Muka adalah salah satu jenis dari Contract Bond untuk menjamin Obligee bahwa uang muka akan dikembalikan apabila Principal lalai/gagal melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.

Jaminan Uang Muka disebut juga dengan Advanced Payment Bond.



Dengan kata lain, definisi dari Advanced Payment Bond adalah Penjamin/Surety akan membayar kepada Penerima Jaminan/Obligee apabila Terjamin/Principal dinyatakan wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya mengembalikan sisa Uang Muka yang telah diberikan Penerima Jaminan/Obligee kepada Terjamin/Principal sesuai dengan kontrak antara Penerima Jaminan/Obligee dengan Terjamin/Principal.

FAQ

Berapa Besarnya Nilai Jaminan?

Umumnya, besarnya nilai Jaminan adalah 5-20% dari total nilai proyek atau sesuai yang ditentukan oleh Obligee.

Berapa Lama Masa Berlaku Jaminan?

Masa berlaku jaminan adalah sesuai dengan periode kontrak atau selama pekerjaan berlangsung.

Berapa Lama Proses Penerbitannya?

Proses penerbitan Jaminan Uang Muka maksimal 7 hari kerja setelah semua dokumen persyaratan dilengkapi.

Apa yang Menjadi Dasar Pengajuan?

Dokumen yang menjadi dasar pengajuan, yaitu:

  1. Surat Penunjukan
  2. Kontrak
  3. Surat Perintah Kerja
  4. Purchase Order
  5. Work Order

Apa Saja Jenis-jenis Jaminan?

1. Surety Bond

Jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Bank Garansi

Jaminan yang diterbitkan oleh bank pemerintah (BUMN) atau bank swasta 

Berapa Jumlah Collateral yang Diperlukan?

Secara, prinsip, jaminan uang muka tidak mempersyaratkan collateral/agunan.

Proses Aplikasi

Verifikasi Dokumen

Analisa Risiko

Jaminan Diterbitkan

Jaminan Terkait

Beberapa jenis jaminan Surety Bond atau Kontra Bank Garansi yang biasa dipersyaratkan untuk pengadaan barang dan jasa, diantaranya:

  1. Jaminan Penawaran
  2. Jaminan Pelaksanaan
  3. Jaminan Uang Muka
  4. Jaminan Pemeliharaan
  5. Jaminan Pembayaran

Umumnya, jaminan-jaminan tersebut diatas dikategorikan sebagai Contractual Bond karena berbasis kontrak sebagai dasar pengajuannya serta untuk menjamin persyaratan di dalam kontrak akan dipenuhi.

Sehingga, jenis jaminan tersebut diatas tidak dapat diterbitkan tanpa adanya kontrak atau perjanjian antara Obligee dan Principal.

Jaminan-jaminan ini disebut juga dengan Construction Bond karena umumnya digunakan untuk proyek konstruksi maupun pengadaan barang dan jasa.

Tahukah Anda?

Anda Dapat Mengajukan Jaminan Uang Muka Dengan Mudah, Cepat & Tanpa Collateral/Agunan

Dokumen Persyaratan Jaminan Uang Muka

Untuk Nasabah Baru

  1. Formulir Permohonan
  2. Data Pokok
    1. Profil Perusahaan
    2. Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir beserta SK Pengesahan
    3. Legalitas Perusahaan
      • Surat Keterangan Domisili
      • NPWP Perusahaan
      • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
      • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
      • Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
      • Surat Tanda Asosiasi/Keanggotan Perusahaan lainnya
    4. KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan (Dewan Komisaris & Direksi)
    5. Laporan Keuangan 3 tahun terakhir
    6. Rekening Koran 4 bulan terakhir
    7. Daftar Pengalaman Proyek
    8. Mengisi Surat Perjanjian Ganti Rugi (SPGR) dan/atau dokumen persyaratan lainnya setelah ada persetujuan dari pihak Asuransi
  3. Data Pendukung
    1. Surat Penunjukan Pemenang
    2. Kontrak
    3. Surat Perintah Kerja
    4. Purchase Order atau
    5. Service Order

Untuk Nasabah Existing

  1. Formulir Permohonan
  2. Data Pendukung (tersebut di atas)
  3. Pemutakhiran Data Pokok
    • Akta Perubahan (bila ada)
    • Laporan Keuangan 3 Tahun Terakhir
    • Rekening Koran 4 bulan terakhir
    • Legalitas Perusahaan yang telah jatuh tempo
    • Daftar Pengalaman Proyek 1 tahun terakhir

Wording Jaminan Uang Muka

Wording yang digunakan pada Jaminan Uang Muka yaitu Indemnity System.

Artinya, kerugian yang dibayar oleh Surety adalah sebesar nilai kerugian yang sesungguhnya (maksimum sebesar nilai jaminan).

Perubahan/Amandemen Jaminan Uang Muka

Jika terjadi perubahan atas kontrak, maka Obligee wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Surety.

Atas perubahan kontrak tersebut, Surety berhak menetapkan:

  1. Jaminan diteruskan dengan atau tanpa penggantian jaminan; atau
  2. Jaminan dihentikan.

Apabila terjadi perubahan atas kontrak dan baru diketahui pada saat pencairan jaminan, maka Surety tidak wajib membayar klaim/pencairan Jaminan Uang Muka.

Perpanjangan Jaminan Uang Muka

Jaminan Uang Muka dapat diperpanjangan apabila pekerjaan belum selesai sampai dengan masa berakhirnya kontrak.

Berikut dokumen yang harus dilengkapi terkait perpanjangan Jaminan Uang Muka, diantaranya:

  1. Formulir Permohonan
  2. Surat Permintaan Perpanjangan dari Principal kepada Obligee berikut dengan alasan keterlambatan pekerjaan
  3. Surat Persetujuan Perpanjangan dari Obligee
  4. Progress Report yang ditandatangani kedua-belah pihak
  5. Amandemen Kontrak
  6. Time Schedule untuk perpanjangan
  7. Salinan sertifikat yang akan diperpanjang
  8. Surat Pernyataan Tidak Ada SP

Klaim/Pencairan Jaminan Uang Muka

Kewajiban Obligee Dalam Hal Terjadi Wanprestasi

  1. Obligee sesudah mengetahui atau pada waktu Obligee dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya Wanprestasi atas Kontrak yang dijamin dalam Jaminan ini, berkewajiban memberitahukan kepada Surety selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak adanya Wanprestasi. Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis kepada Surety, kecuali ditentukan lain dalam Sertifikat Jaminan.
  2. Setiap pengajuan pencairan jaminan kepada Surety berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya jangka waktu Jaminan.
  3. Obligee wajib mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta pada saat mengajukan permohonan pencairan jaminan sebagaimana disepakati di awal kontrak dan perubahannya sampai dilakukannya  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta diajukannya pencairan jaminan
  4. Jika Obligee tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1,2 dan 3) di atas, Surety tidak wajib membayar pencairan jaminan.​

Dokumen Pendukung Pencairan/Klaim Jaminan Uang Muka

Jika terjadi Wanprestasi, Obligee wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung pencairan/klaim Jaminan Uang Muka sebagai berikut:

  1. Bukti Pembayaran Uang Muka oleh Obligee kepada Prinsipal
  2. Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee
  3. Bukti Pemutusan Hubungan Kerja/PHK
  4. Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Terakhir dan Perhitungan Sisa Uang Muka, sekurang-kurangnya ditanda tangani oleh Konsultan Independen yang telah ditunjuk sejak ditandatanganinya kontrak
  5. Surat Peringatan bila hal ini diatur dalam kontrak
  6. Sertifikat Asli Jaminan Uang Muka

Pembayaran Pencairan/Klaim Jaminan Uang Muka

Surety akan melakukan pembayaran atas pencairan/klaim Jaminan Uang Muka dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak dalam keadaan bersengketa antara Principal dan Obligee yang telah didaftarkan pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Pengadilan Negeri
  2. Wanprestasi terjadi dalam jangka waktu jaminan
  3. Pembayaran pencairan Jaminan Uang Muka adalah sejumlah nilai sisa Uang Muka yang belum dikembalikan oleh Principal berdasarkan kontrak sesuai yang tertera dalam sertifikat Jaminan
  4. Dalam hal nilai jaminan melebihi jumlah yang diwajibkan sesuai kontrak, maka pembayaran pencairan jaminan setinggi tingginya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak
  5. Setiap pencairan jaminan dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening atas nama Obligee atau sesuai ketentuan yang berlaku, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen pendukung pencairan jaminan diterima lengkap
Kami Siap Membantu Anda

Silakan Telepon atau WhatsApp 0819-230-291 untuk berkonsultasi gratis dengan tim ahli kami mengenai produk Jaminan Finansial yang sesuai dengan bisnis Anda.

Atau, Anda juga dapat meninggalkan pesan disini. Selanjutnya, kami akan segera menghubungi Anda.