Jaminan Pemeliharaan/Retensi

Apa Yang Dimaksud Dengan Jaminan Pemeliharaan/Retensi?

Jaminan Pemeliharaan/Retensi adalah untuk menjamin Obligee atas kesanggupan Prinsipal untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan setelah selesai sesuai yang diperjanjikan dalam kontrak.

Jaminan Pemeliharaan juga biasa disebut dengan Jaminan Retensi (Retention Bond) atau Warranty Bond.

Besarnya Nilai Jaminan adalah 5% atau sesuai yang ditentukan dalam kontrak.



Jaminan Retensi (Retention Bond) dapat berupa Surety Bond atau Bank Garansi, sesuai yang tercantum di dalam kontrak.

Dengan kata lain, definisi dari Maintenance Bond adalah Penjamin/Surety akan membayar sejumlah biaya yang telah dikeluarkan oleh Penerima Jaminan/Obligee setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat jaminan kepada Penerima Jaminan/Obligee apabila Terjamin/Principal dinyatakan wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan atas pekerjaan yang telah diselesaikan Terjamin/Principal sesuai dengan Kontrak antara Penerima Jaminan/Obligee dengan Terjamin/Principal.

Proses Aplikasi

Verifikasi Dokumen

Analisa Risiko

Jaminan Diterbitkan

FAQ

Berapa Besarnya Nilai Jaminan?

Umumnya, besarnya nilai Jaminan adalah 5-10% dari nilai proyek atau sesuai yang ditentukan oleh Obligee.

Berapa Lama Masa Berlaku Jaminan?

Biasanya, masa berlaku jaminan adalah 6-12 bulan atau sesuai periode pemeliharaan yang ditentukan oleh Obligee.

Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Jika terjadi wanprestasi, Penerima Jaminan/Obligee wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut, diantaranya:

  1. Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee;
  2. Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pemeliharaan sesuai kontrak;
  3. Asli Bukti biaya pengeluaran untuk perbaikan; dan
  4. Asli sertifikat Maintenance Bond

Apa yang Menjadi Dasar Pengajuan?

Dokumen yang menjadi dasar pengajuan yaitu Berita Acara Serah Terima.

Apa Saja Jenis-jenis Jaminan?

1. Surety Bond

Jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Bank Garansi

Jaminan yang diterbitkan oleh bank pemerintah (BUMN) atau bank swasta 

Tahukah Anda?

Anda Dapat Mengajukan Jaminan Pemeliharaan Dengan Mudah, Cepat & Tanpa Collateral/Agunan

Dokumen Persyaratan Jaminan Pemeliharaan

Untuk Nasabah Baru

  1. Formulir Permohonan
  2. Data Pokok
    1. Profil Perusahaan
    2. Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir beserta SK Pengesahan
    3. Legalitas Perusahaan
      • Surat Keterangan Domisili
      • NPWP Perusahaan
      • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
      • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
      • Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
      • Surat Tanda Asosiasi/Keanggotan Perusahaan lainnya
    4. KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan (Dewan Komisaris & Direksi)
    5. Laporan Keuangan 3 tahun terakhir
    6. Rekening Koran 4 bulan terakhir
    7. Daftar Pengalaman Proyek
    8. Mengisi Surat Perjanjian Ganti Rugi (SPGR) dan/atau dokumen persyaratan lainnya setelah ada persetujuan dari pihak Asuransi
  3. Data Pendukung
    1. Berita Acara Serah Terima
    1.  

Untuk Nasabah Existing

  1. Formulir Permohonan
  2. Data Pendukung (tersebut di atas)
  3. Pemutakhiran Data Pokok
    • Akta Perubahan (bila ada)
    • Laporan Keuangan 3 Tahun Terakhir
    • Rekening Koran 4 bulan terakhir
    • Legalitas Perusahaan yang telah jatuh tempo
    • Daftar Pengalaman Proyek 1 tahun terakhir

Perubahan/Amandemen Jaminan Pemeliharaan

Jika terjadi perubahan atas kontrak, maka Obligee wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Surety.

Atas perubahan kontrak tersebut, Surety berhak menetapkan:

  1. Jaminan diteruskan dengan atau tanpa penggantian jaminan; atau
  2. Jaminan dihentikan.

Apabila terjadi perubahan atas kontrak dan baru diketahui pada saat pencairan jaminan, maka Surety tidak wajib membayar klaim/pencairan Jaminan Pemeliharaan.

Perpanjangan Jaminan Pemeliharaan

Jaminan Pemeliharaan dapat diperpanjangan sesuai dengan permintaan Obligee dan kesepakatan kedua-belah pihak.

Berikut dokumen yang harus dilengkapi terkait perpanjangan Jaminan Pemeliharaan, diantaranya:

  1. Formulir Permohonan
  2. Surat Permintaan Perpanjangan dari Principal kepada Obligee berikut dengan alasan keterlambatan pekerjaan
  3. Surat Persetujuan Perpanjangan dari Obligee
  4. Laporan Progres Pekerjaan (Progress Report) yang ditandatangani kedua-belah pihak
  5. Amandemen Kontrak
  6. Time Schedule untuk perpanjangan
  7. Salinan sertifikat yang akan diperpanjang
  8. Surat Pernyataan Tidak Ada SP

Klaim/Pencairan Jaminan Pemeliharaan

Kewajiban Obligee Dalam Hal Terjadi Wanprestasi

  1. Obligee sesudah mengetahui atau pada waktu Obligee dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya Wanprestasi atas Kontrak yang dijamin dalam Jaminan ini, berkewajiban memberitahukan kepada Surety selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak adanya Wanprestasi. Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis kepada Surety, kecuali ditentukan lain dalam Sertifikat Jaminan.
  2. Setiap pengajuan pencairan jaminan kepada Surety berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya jangka waktu Jaminan.
  3. Obligee wajib mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta pada saat mengajukan permohonan pencairan jaminan sebagaimana disepakati di awal kontrak dan perubahannya sampai dilakukannya  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta diajukannya pencairan jaminan
  4. Jika Obligee tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1,2 dan 3) di atas, Surety tidak wajib membayar pencairan jaminan.​

Dokumen Pendukung Pencairan/Klaim Jaminan Pemeliharaan

Jika terjadi Wanprestasi, Obligee wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung pencairan/klaim Jaminan Pemeliharaan sebagai berikut:

  1. Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee
  2. Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pemeliharaan sesuai kontrak.
  3. Asli Bukti biaya pengeluaran untuk perbaikan
  4. Sertifikat Asli Jaminan Pemeliharaan

Pembayaran Pencairan/Klaim Jaminan Pemeliharaan

Surety akan melakukan pembayaran atas pencairan/klaim Jaminan Pemeliharaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak dalam keadaan bersengketa antara Principal dan Obligee yang telah didaftarkan pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Pengadilan Negeri
  2. Wanprestasi terjadi dalam jangka waktu jaminan
  3. Pembayaran pencairan Jaminan Pemeliharaan adalah setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat Jaminan
  4. Dalam hal nilai jaminan melebihi jumlah yang diwajibkan sesuai kontrak, maka pembayaran pencairan jaminan setinggi tingginya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak
  5. Setiap pencairan jaminan dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening atas nama Obligee atau sesuai ketentuan yang berlaku, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen pendukung pencairan jaminan diterima lengkap

Jaminan Terkait

Beberapa jenis jaminan Surety Bond atau Kontra Bank Garansi yang biasa dipersyaratkan untuk pengadaan barang dan jasa, diantaranya:

  1. Jaminan Penawaran
  2. Jaminan Pelaksanaan
  3. Jaminan Uang Muka
  4. Jaminan Pemeliharaan
  5. Jaminan Pembayaran

Umumnya, jaminan-jaminan tersebut diatas dikategorikan sebagai Contractual Bond karena berbasis kontrak sebagai dasar pengajuannya serta untuk menjamin persyaratan di dalam kontrak akan dipenuhi.

Sehingga, jenis jaminan tersebut diatas tidak dapat diterbitkan tanpa adanya kontrak atau perjanjian antara Obligee dan Principal.

Jaminan-jaminan ini disebut juga dengan Construction Bond karena umumnya digunakan untuk proyek konstruksi maupun pengadaan barang dan jasa.

Kami Siap Membantu Anda

Silakan Telepon atau WhatsApp 0819-230-291 untuk berkonsultasi gratis dengan tim ahli kami mengenai produk Jaminan Finansial yang sesuai dengan bisnis Anda.

Atau, Anda juga dapat meninggalkan pesan disini. Selanjutnya, kami akan segera menghubungi Anda.