Apa Yang Dimaksud Dengan Jaminan Cukai?
Jaminan Cukai atau Excise Bond adalah penjaminan atas suatu risiko yang diberikan oleh perusahaan asuransi sebagai Penjamin (Surety) kepada Perusahaan Industri Minuman Mengandung Etil Alkohol Dalam Negeri tidak dikategorikan minuman keras (Prinsipal) untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan fasilitas penangguhan pembayaran cukai berkala yang diperolehnya dari pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea & Cukai.
Apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar cukai berkala, maka Obligee akan mencairkan jaminan yang diberikan oleh Surety.
Excise Bond juga merupakan jaminan penangguhan pembayaran cukai secara berkala atas pungutan negara yang dikenakan terhadap produsen dan importir rokok, sesuai dengan Surat Keputusan (SKEP) yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Proses Aplikasi
Verifikasi Dokumen
Analisa Risiko
Jaminan Diterbitkan
Kami Siap Membantu Anda
Silakan Telepon atau WhatsApp 0819-230-291 untuk berkonsultasi gratis dengan tim ahli kami mengenai produk Jaminan Finansial yang sesuai dengan bisnis Anda.
Atau, Anda juga dapat meninggalkan pesan disini. Selanjutnya, kami akan segera menghubungi Anda.