Definisi Asuransi Pembiayaan Tagihan Ekspor
Asuransi Pembiayaan Tagihan Ekspor adalah jenis asuransi yang dapat mendorong pihak perbankan untuk lebih berani memberikan pembiayaan pasca pengapalan (Post-shipment Financing) kepada eksportir walaupun ekspor tersebut dilaksanakan dengan media non-L/C.
Melalui produk ini, eksportir dapat memenuhi kebutuhan modal kerja dan arus kas.
Asuransi Pembiayaan Tagihan Ekspor juga disebut dengan Export Bill Insurance (EBI).
Export Bill Insurance memberikan proteksi kepada bank yang mengambil alih (negosiasi) tagihan ekspor nasabah eksportir terhadap wanprestasi dari pembeli di luar negeri yang disebabkan risiko komersial dan/atau risiko politik.
Jenis asuransi ini juga ditujukan untuk menjamin negosiasi.
Tagihan ekspor untuk wesel ekspor atas dasar:
- Usance L/C dari bank penerbit;
- Document Against Acceptance (D/A);
- Document Against Payment (D/P); dan
- Open Account (D/P)
Manfaat Asuransi Pembiayaan Tagihan Ekspor
- Eksportir memperoleh perlindungan terhadap kemungkinan tidak tertagihnya piutang dagang (account receivable) yang disebabkan oleh risiko komersial dan atau risiko politik;
- Membantu kebutuhan likuiditas (cash flow) perusahaan;
- Mitigasi risiko bagi pihak bank kepada perusahaan asuransi; serta
- Mengoptimalkan/meningkatkan pemberian fasilitas pembiayaan non-LC kepada nasabah.
Kami Siap Membantu Anda
Silakan Telepon atau WhatsApp 0819-230-291 untuk berkonsultasi gratis dengan tim ahli kami mengenai produk Jaminan Finansial yang sesuai dengan bisnis Anda.
Atau, Anda juga dapat meninggalkan pesan disini. Selanjutnya, kami akan segera menghubungi Anda.