Apa Yang Dimaksud Dengan Asuransi Kredit?
Asuransi Kredit adalah proteksi yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada bank atau lembaga keuangan non-bank selaku atas risiko kegagalan debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) yang diberikan oleh bank/non-bank.
Asuransi Kredit bersifat bi-party agreement antara bank/non-bank dengan perusahaan asuransi. Dalam hal ini, debitur tidak termasuk para pihak dalam perjanjian pertanggungan asuransi atas kredit yang disalurkan bank atau non-bank kepada debitur.
Ganti rugi perusahaan asuransi berkisar antara 70% sampai dengan 80% dari besarnya kerugian bank atau non-bank.
Jenis Asuransi Kredit
- Kredit Modal Kerja (KMK) Transaksional untuk proyek konstruksi/non konstruksi, pengadaan barang/jasa, pembiayaan tagihan/piutang, pembiayaan stock/barang dan Pre-export Financing;
- KMK Umum Revolving/Rekening Koran;
- KMK Umum Aplofend;
- Asuransi Kredit Investasi/Project Financing;
- Kredit Mikro pola executing kepada Lembaga Keuangan (BPR/BPRS, Koperasi/Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Karyawan/Koperasi Pegawai/Koperasi Jasa Keuangan Syariah/KJKS);
- Kredit Mikro pola channeling, langsung kepada end-user (perorangan/karyawan/pegawai);
- Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E); serta
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Manfaat Asuransi Kredit
Bagi Perbankan
- Transaksi yang tidak bankable karena tidak memenuhi persyaratan collateral akan tetapi feasible dapat dibantu dengan adanya asuransi, yang mana dapat menggantikan sebagian collateral yang diperlukan perbankan dalam mendukung pemberian kredit kepada sektor riil;
- Untuk transaksi non-cash loan khususnya, tergantung kepada penilaian risiko berdasarkan analisa resiko perusahaan asuransi yang juga mempertimbangkan analisa dari bank. Perusahaan asuransi dapat memberikan penjaminan sampai 100% dari nilai non-cash loan yang diberikan oleh bank dan persyaratan agunan/collateral yang lebih ringan bagi nasabah;
- Mengurangi risk premium sehingga lending rate dapat lebih kompetitif. Resiko kredit yang dialihkan kepada asuransi dapat diperhitungkan sebagai penurunan unsur risiko dalam pricing suku bunga;
- Fee-based income dan penempatan cash collateral debitur pada bank sehingga bank dapat menarik manfaat dari penempatan dana tersebut;
- Dengan memanfaatkan fasilitas asuransi, bank telah mengembangkan strategic partnership yang kuat dengan salah satu jaring pengaman (safety net) perbankan terhadap resiko atas kredit yang disalurkannya. Bank tidak harus menanggung sendiri keseluruhan beban kerugian (100% own retention) yang dalam jangka panjang dapat berakibat catastrophic risks, dengan cara mengalihkan kemungkinan risiko kerugian kepada asuransi;
- Asuransi melakukan analisa resiko terhadap pertanggungan/penjaminan yang akan diberikan perbankan kepada asuransi. Dengan demikian, bank akan memperoleh second opinion dari perusahaan asuransi;
- Perusahaan asuransi dapat memberikan referral atas nasabah-nasabah yang memiliki rekam jejak yang baik untuk dapat memanfaatkan fasilitas bank; dan
- Bank lebih kompetitif, berani dan bergairah di dalam menyalurkan kredit kepada sektor riil dengan adanya proteksi kredit dan insentif nonsubsidi manfaat-manfaat diatas. Dengan demikian fungsi intermediasi perbankan khususnya untuk pembiayaan sektor riil akan meningkat.
Bagi Sektor Riil/Debitur
- Sektor riil akan terbantu likuiditasnya dengan adanya produk asuransi yang menjadi jembatan penghubung antara sektor riil dan perbankan;
- Daya saing sektor riil akan terbantu melalui likuiditas yang cukup serta fasilitas kredit dengan tingkat bunga yang lebih baik karena adanya pembiayaan bank yang didukung oleh perusahaan asuransi; serta
- Lapangan kerja baru tercipta sehingga mengurangi tingkat pengangguran.
Kami Siap Membantu Anda
Silakan Telepon atau WhatsApp 0819-230-291 untuk berkonsultasi gratis dengan tim ahli kami mengenai produk Jaminan Finansial yang sesuai dengan bisnis Anda.
Atau, Anda juga dapat meninggalkan pesan disini. Selanjutnya, kami akan segera menghubungi Anda.